5 Tahun Buron, Ibu-ibu Terpidana Korupsi Buku Dibekuk di Bandung

Jum'at, 14 Desember 2018 | 22:52 WIB
5 Tahun Buron, Ibu-ibu Terpidana Korupsi Buku Dibekuk di Bandung
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan baru bisa menangkap seorang perempuan bernama Hj Neni Kurnaeni setelah menjadi buronan selama hampir lima tahun. Neni namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013 setelah terjerat perkara korupsi proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong pada tahun 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Made Pasek Swardhyana mengatakan Neni dibekuk saat berada di sebuah rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana langsung diterbangkan ke Bandara Syamsudin Noor, kemudian kami jemput dan dibawa ke Tanjung untuk proses eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Swardhayana seperti dilansir Antara, Jumat (14/12/2018).

Dikatakannya, Neni Kurnaeni diketahui adalah Direktur PT Bagus Tirta Wardana, perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan buku bernilai kontrak Rp9.675.090.000, yang harus memasok 52 paket atau 472.160 buku pada periode 22 November hingga 31 Desember 2010.

Baca Juga: Kubu Prabowo: Jokowi Tak Menang Kecuali Main Curang Kerahkan Pejabat

Akan tetapi, ketika akhir masa kontrak, terpidana tidak bisa memenuhi pengadaan buku tersebut, bahkan membuat berita acara seolah-olah pekerjaan telah rampung.

Hal itu dilakukan Neni bekerja sama dengan PPTK waktu itu berinisial SY selaku eks pengawas sekolah dasar dan sekolah luar biasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Menurut hitungan BPKP Perwakilan Kalsel, negara mengalami kerugian senilai Rp539.190.910.

"Jadi, terpidana ini hanya tahanan kota sebelum adanya putusan Mahkamah Agung, kemudian buron saat mau dieksekusi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI