"Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon mengenai frasa golongan dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum," tukas Suhartoyo.
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 21:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
14 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI