Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan bisa dilakukan dalam waktu setahun ke depan.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, perpanjang masa pemberlakuan ini karena sistem pengganti sistem ganjil genap belum siap dijalankan.
Ia menuturkan, sistem pengganti ganjil genap, yakni electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar masih butuh waktu untuk dioperasionalkan.
"Kami ingin ganjil genap diperpanjang, sampai ada kebijakan baru, terkait dengan electronic road pricing," ujar Bambang dalam jumpa pers di Hotel Alila, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: Foto Bugil di Puncak Piramida Viral, Dua Orang Ditangkap di Mesir
Menurut dia, kalau tidak diperpanjang, maka akan ada kekosongan kebijakan untuk penanganan kemacetan di DKI Jakarta.
"Tidak boleh ada kekosongan kebijakan, kita harus move on, kalau tidak ganjil genap, harus ada kebijakan apa. Saya minta ganjil genap dihapus saat ERP jalan," imbuh dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 sistem ganjil genap berakhir pada 31 Desember 2018.