PDIP DKI Minta Anies Hanya Kasih Izin Dirikan Bangunan yang Tahan Gempa

Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:33 WIB
PDIP DKI Minta Anies Hanya Kasih Izin Dirikan Bangunan yang Tahan Gempa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono akan memanggil Pemprov DKI Jakarta dibawah pimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan guna membahas masalah kesiapsiagaan bencana di Ibu Kota. Sebab, hampir seluruh bangunan di Jakarta belum memenuhi standar tahan gempa.

Fraksi PDIP akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna membahas standarisasi gedung di Jakarta. Hal itu menindaklanjuti hasil workshop Peta Rawan Bencana Indonesia di DPP PDIP, Kamis (13/12/2018) kemarin.

"Gedung di Jakarta belum ada antisipasi kegempaan. Makanya, Senin atau Selasa besok kita akan lakukan koordinasi dengan Pemprov DKI khususnya BPBD, kita lakukan koordinasi bagaimana bisa mengantisipasi bersama soal kebencanaan," kata Gembong saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/12/2018).

Gembong menjelaskan, DKI Jakarta pun tak luput dari wilayah yang aman dari gempa. Sehingga, diperlukan kesiapan khusus untuk mengantisipasi adanya ancaman bencana terutama gempa bumi yang siap datang kapanpun.

Baca Juga: PDIP Kirim Surat ke Anies Minta Siaga Bencana Gempa di Jakarta

Fraksi PDIP meminta agar Pemprov DKI memperketat pengeluaran izin pendirian bangunan. Hanya bangunan tahan gempa yang diperbolehkan untuk diberikan izin.

"Ke depan izin yang dikeluarkan pemprov DKI kita harus kaitkan dengan antisipasi soal gempa. Jadi gimana bangunan kedepan harus bangunan tahan gempa," ungkap Gembong.

Sebelumnya, dalam Workshop Peta Rawan Bencana Indonesia di DPP PDIP, Kamis (13/12/2018) kemarin, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti hasil temuan dalam workshop.

Hasto menyurati Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta agar menindaklanjuti kesiapan DKI terhadap bangunan gedung bertingkat, apakah sudah didesain sesuai dengan peraturan bangunan indonesia yang tahan menghadapi gempa dengan guncangan yang tinggi, bangunan harus ada tempat berlindung dan jalur evakuasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat menghadapi gempa besar serta meminta komitmen dari gubernur DKI Jakarta terkait hal itu.

Baca Juga: Senin Pagi, Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Minahasa Tenggara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI