Suara.com - Iwan Hutapea (33) terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di dekat pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018). Dalam pengeroyokan tersebut, Iwan dibantu istrinya Suci Ramdani (25) serta tiga rekannya yakni Agus Priyantara (32), Herianto Panjaitan (30), dan Depi (35).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan hanya Iwan yang menenggak minuman keras.
"Memang ada satu berinisial I terpengaruh miras, sementara yang lain dalam keadaan normal," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya, Ciracas, Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Usut Pembakaran Mapolsek Ciracas, TNI Bentuk Tim Investigasi
Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB.
Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepala. Komarudin kemudian menegur juru parkir dan baku hantam pun terjadi.
Baca Juga: Instruksi Mendagri soal Pemakaian Jilbab dan Potongan Jenggot ASN Diprotes