Mendagri Cabut Inmendagri soal Aturan ASN Pakai Jilbab dan Jenggot

Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:26 WIB
Mendagri Cabut Inmendagri soal Aturan ASN Pakai Jilbab dan Jenggot
Jumpa pers Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penggunaan jilbab. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018. Dalam Inmendagri itu diatur pemakaian jilbab perempuan dan jenggot untuk lelaki.

Hal itu lantaran banyak reaksi dari publik yang tidak setuju atas Inmendagri tersebut. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Inmendagri ditetapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desmber 2018 hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Selain itu, Inmendagri tersebut juga bersifat internal dan tidak merupakan peraturan yang berlaku ke daerah provinsi kota/kabupaten.

Berkenaan dengan itu, terkait adanya rekasi dari masyarakat yang menyoroti atas Inmendagri ihwal salah satu instruksi yang memuat aturan bagi perempuan yang berhijab 'agar' dimasukan kedalam kerah pakaian, Hadi mengatakan hal itu hanyalah berupa imbauan bukan larangan. Farse 'agar' menurut Hadi tidak berarti melarang.

Baca Juga: Instruksi Mendagri soal Pemakaian Jilbab dan Potongan Jenggot ASN Diprotes

"Frase kata 'agar' dalam Inmendagritersebut memiliki arti imbauan, bukan suatu larangan," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Meski begitu, atas banyaknya masukan dan pertimbangan dari beberapa pihak, Hadi mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo pun meninstrukan agar Imnedagri tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Oleh karena itu bapak Menteri pun merespon, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif. Sehingga pada hari ini dinyatakan bahwa Inmendagri tersebut dicabut tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Inmendagri yang ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018 berisi enam point. Instruksi ini berisi tiga instruksi bagi ASN laki-laki dan tiga intruksi bagi ASN perempuan. Berikut ini isinya:

ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

ASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.

Baca Juga: Gadis Berjilbab Ini Habiskan Rp 400 Juta Untuk Modifikasi Daihatsu-nya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI