a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.
Instruksi Mendagri soal Pemakaian Jilbab dan Potongan Jenggot ASN Diprotes
Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mendagri Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024
23 Desember 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI