Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur pemakaian jilbab ASN menuai banyak protes. Inmendagri itu dikeluarkan dengan Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desmber 2018.
Tapi aturan itu hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Selain itu, Inmendagri tersebut juga bersifat internal dan tidak merupakan peraturan yang berlaku ke daerah provinsi kota/kabupaten.
Ada rekasi dari masyarakat yang menyoroti atas Inmendagri ihwal salah satu instruksi yang memuat aturan bagi perempuan yang berhijab 'agar' dimasukan ke dalam kerah pakaian. Hadi mengatakan hal itu hanyalah berupa imbauan bukan larangan. Farse 'agar' tidak berarti melarang.
Baca Juga: PNS Inspiratif dan PPT Pratama Teladan Jadi Inspirasi ASN Indonesia
"Frase kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan suatu larangan," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Untuk diketahui, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Inmendagri Nomer 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Inmendagri yang ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018 berisi enam point. Instruksi ini berisi tiga instruksi bagi ASN laki-laki dan tiga intruksi bagi ASN perempuan. Berikut ini isinya:
ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Baca Juga: Sandiaga Uno Klaim Elektabilitasnya Mencapai 40 Persen
ASN perempuan: