Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi

Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:11 WIB
Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Depi (35), satu dari lima tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di dekat pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12) malam, sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Depi merupakan tersangka terakhir yang berhasil ditangkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka D ini sempat pergi ke Sukabumi tepatnya ke rumah orangtuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).

Argo menerangkan, Depi merupakan salah satu pelaku yang berperan menarik Kapten Komarudin dan memukul Pratu Rivonanda.

Usai bertemu dengan orangtuanya, Depi memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Depi berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jakarta pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Geger Suara Misterius di Langit Pantura, Dengar Rekamannya Ini

Depi yang memilik kebiasaan bercengkrama dengan rekan-rekannya itu justru memutuskan untuk menghabiskan waktu di salah satu restoran cepat saji (KFC) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Tersangka D ini ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Setelah ditangkap, langsung digelandang ke Polda untuk pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Bisa Berangkat ke Tanah Suci dari Bandara NYIA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI