Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur

Jum'at, 14 Desember 2018 | 15:42 WIB
Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 5 pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang terjadi di dekat pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang terjadi di dekat pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (10/12). Kelimanya yakni Agus Priyantara (32), Herianto Panjaitan (30), Iwan Hutapea (33), Suci Ramdani (25), dan Depi (35).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu akibat adanya psikologi massa. Hal tersebut terlihat saat seorang pelaku yakni Herianto yang memicu keributan dengan anggota TNI AL, Kapten Komarudin.

"Dari hasil sidik lihat temannya (ribut), secara spontan lakukan penganiayaan. Ini sesuai psikogi massa. Itu terangkai dalam fakta kejadian," kata Roycke di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).

Hasilnya, para pelaku lainnya yang berpofesi sebagai juru parkir membantu untuk melawan sang anggota TNI tersebut. Mereka yang membantu mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda adalah, Agus Priyantara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi.

Baca Juga: Kesaksian Warga Lihat Pasutri Pengeroyok TNI Dibekuk di Gang Laskar

Kelima orang tersebut kini dijadikan tersangka. Roycke menyebut tidak ada tersangka lagi kasus pengeroyokan anggota TNI.

"Kasus ini dari fakta penyidikan hanya lima orang yang jadi tersangka. Tak ada lagi," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Suara Misterius di Langit Gegerkan Warga Kawasan Pantura

Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.

Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Kemudian Komarudin menegur juru parkir dan baku pukul pun terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI