"Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, dan nantinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan ke-12 orang yang diamankan, kegiatan pesta seks sudah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi sama.
Para penonton dan pelaku kegiatan ini menggunakan grup WhatsApp sebagai media untuk berkomunikasi.
"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang. Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya
Baca Juga: Alba: Dembele Penting buat Barcelona
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Sudah Berlangsung Berkali-kali, Penonton Harus Bayar Rp1 Juta”