BNP2TKI Akan Jadi Badan Baru, PMI Harus Naik Kelas

Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:56 WIB
BNP2TKI Akan Jadi Badan Baru, PMI Harus Naik Kelas
Pembukaan "Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca BNP2TKI Bubar" oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Rabu (12/1/2018). (Dok: BNP2TKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar forum Tematik Bakohumas. Kegiatan ini mengambil tema impelemetasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, yaitu "Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca BNP2TKI Bubar".

Forum dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Rabu (12/12/2018), dan dihadiri oleh peserta dari Humas Kementerian/Lembaga.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, Wisantoro, dengan moderator Plt Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, A Gatot Hermawan.

Sekertaris Utama BNP2TKI menyatakan, tema forum Tematik Bakohumas ini sengaja dibuat beda, supaya lebih menarik.

Baca Juga: Nusron Wahid: BNP2TKI Komitmen Perjuangkan Nasib TKI

BNP2TKI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan lahir Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BNP2TKI akan menjadi sebuah badan baru.

"Sudah saatnya PMI naik kelas, sudah saatnya yang mengurusi PMI juga naik kelas, sehingga kita bisa bangga kepada PMI. Kita harus bekerja bersama-sama merubah cerita duka menjadi suka dan menjadi aset yang dibanggakan. Ke depan, nasib TKI akan menjadi lebih baik dan menjadi bonus," ujar Sestama BNP2TKI, saat membuka Forum tematik Bakohumas, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Tatang, saat ini sedang dilakukan penyusunan badan baru. BNP2TKI bubar tidak salah, karena dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, yang kini telah diganti dengan Undang-undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Ini merupakan momentum untuk bermetamorposa.

"Apapun yang terjadi, kita tetap melayani PMI. Ketika melihat ada hal yang krusial, ada hak sipil yang kita lindungi," jelasnya.

Tatang menambahkan, undang-undang baru ini memiliki perjalanan panjang dengan lika-liku yang melibatkan banyak pihak. Perubahan fundamental tata kelola PMI akan menjadikannya lebih kuat, karena ada beberapa kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilimpahkan ke badan baru.

Baca Juga: 1.518 Peserta Seleksi CPNS Berebut Masuk BNP2TKI

Undang-undang ini dinilai sangat ideal, karena memiliki bentuk perlindungan konperhensif kepada PMI, baik sebelum berangkat, masa penempatan dan purna, perlindungan sosial, ekonomi, dan keluarga PMI.

REKOMENDASI

TERKINI