Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:47 WIB
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
Ilustrasi rumah subsidi. (dok PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ihwal ganti rugi, Ferdy menuturkan, masih akan melihat aset tersangka. Namun, yang pasti tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ditangkap tak ada barang berharga. Tapi masih kita masih tindak lanjut," jelas Ferdy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI