Suara.com - Sepasang mayat lelaki dan perempuan berinisial IW (35) serta MGI (34) ditemukan tergeletak di Pos Pantau Blik C.09/C.11 kebun inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau Ajun Komisaris Besar Imam Riyadi, dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Jumat (14/12/2018), kedua mayat tersebut ditemukan warga setempat pada hari Senin (10/12) awal pekan ini.
“Ditemukan oleh warga Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kami sendiri mendapat laporan dari manajemen PT MSP Timur. Mereka diduga tewas karena minum racun,” kata Imam.
Ia menjelaskan, kedua mayat itu memunyai hubungan kekerabatan. Mayat perempuan berinisial MGI adalah bibi, sedangkan jenazah lelaki IW merupakan keponakannya.
Baca Juga: Tertibkan Opang di Skybridge Tanah Abang, Petugas Dishub DKI Sempat Dilawan
Imam mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, IW sempat meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi dari rumahnya di Dusun Lais, Desa Lalang, pada hari Kamis 29 November 2018.
“Kami sendiri, setelah mendapat laporan, langsung memerintahkan personel Polsek Tayan Hilir dan dokter Puskesmas Kawat untuk ke TKP. Polres juga menurunkan tim Inafis. Kedua korban dievakuasi dan dilakukan visum et repertum,” jelasnya.
Hasilnya, mayat perempuan itu tengah hamil 5 bulan. Kedua mayat itu diduga meninggal dunia karena menenggak racun rumput jenis roundup.
Dugaan itu mencuat, setelah polisi menemukan satu botol kemasan air mineral 1,5 liter berisi racun tersebut di tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu, dugaan tewas karena minum racun juga diperkuat kondisi wajah kedua korban yang gosong kehitaman dan mulai membengkak.
Baca Juga: Polisi Selidiki Spanduk 'JKW Bersama PKI' di Tanah Abang
“Selain itu, kami menemukan beberapa lembar kertas berisi surat wasiat kedua korban. Kami menduga motif kematian karena mereka melakukan hubungan cinta terlarang (bibi dan keponakan).”