Suara.com - Kepolisian sedang menyelidiki temuan spanduk dengan tulisan 'JKW Bersama PKI' di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mencari unsur ujaran kebencian atau hate speech.
Sedangkan terkait ada atau tidak pelanggaran pemilu, hal itu menjadi tanggung jawab dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tetap kalau itu penanganan Bawaslu ada pelanggaran pemilu atau tidak. Kita sedang lakukan penyelidikan ada hate speech atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (14/12/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari Panwaslu.
Baca Juga: Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan meminta keterangan beberapa saksi dan ahli terkait temuan spanduk tersebut. Hanya saja, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan siapa sosok yang memasang spanduk tersebut.
"Belum sampai sana, kita masih selidiki apakah ada hate speechnya atau tidak," ujar Adi.
Diketahui, sejumlah warga mencopot sebuah spanduk di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bertuliskan 'JKW Bersama PKI' dan '2019 tenggelamkan PKI'.
Dalam spanduk terdapat tulisan lain seperti 'PKIBerkedokPancasila', 'JKWHoakNasional JKWSontoloyoNasional', 'JKWGenderuwoNasional'.
Dalam spanduk itu juga memuat foto Prabowo dan Sandiaga.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Tewas di Tahanan Polres Depok karena Dikeroyok