Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 12:32 WIB
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI