Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 12:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
15 November 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI