Suara.com - Samsul Hadi alias Badri (39), warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menjadi penadah mobil dan sepeda motor hasil pencurian. Kini statusnya menjadi tersangka, ia mengaku mendapatkan barang dari Situbondo dan Bali.
"Mobil dan sepeda motor yang diduga hasil curian itu didapatkan dari luar Sumenep. Dilihat dari plat nomor mobil dan barang bukti di rumah tersangka, dia ini memang punya jaringan di luar. Pengakuannya Situbondo dan Bali," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (14/12/2018).
Badri diringkus tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sepudi. Tersangka memperjualbelikan mobil dan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat sah seperti STNK dan BPKB. Kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak kejahatan.
"Rumah tersangka Badri ini seperti showroom. Ada banyak mobil dan sepeda motor yang dipajang. Tapi semuanya tanpa surat-surat lengkap," ujar Tego.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Tewas di Tahanan Polres Depok karena Dikeroyok
Terungkapnya kasus itu berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya kendaraan bermotor yang diduga hasil curian, masuk ke wilayah Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim gabungan Polres dan Polsek setempat menelusuri keberadaan tersangka.
"Tersangka dibekuk saat keluar dari rumahnya mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Di rumahnya kami menemukan beberapa mobil dan motor. Setelah dikembangkan, ada beberapa unit lagi kendaraan bermotor diduga hasil curian, yang disembunyikan di tempat lain," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga abu-abu nopol B 7613 DFT, Daihatsu Xenia silver nopol DK 9576 BO, Toyota Agya putih nopol P 8718 AC, Honda Mobilio hitam nopol D 8275 ET, dan Pick Up L 300 hitam nopol DK 8979 C.
Selain itu barang bukti yang juga berhasil diamankan adalah 6 unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario hitam tanpa nopol, Kawasaki Ninja putih nopol N 4546 NBA, Honda CBR orange nopol M 4500 NKS, Honda Beat merah putih tanpa nopol, Honda Scoopy putih tulang nopol N 4936 TCZ, dan Honda Beat putih biru tanpa nopol.
Baca Juga: Polisi Bantah Tersangka Curanmor Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok
"Kendaraan yang diduga hasil curian itu kadang dilempar ke Pulau Kangean, kalau ada permintaan. Kemudian dilempar juga ke daerah-daerah lain. Tersangka ini terima orderan juga. Kalau ada yang perlu mobil atau sepeda motor, dia cari barang sampai ke Bali," terangnya.