Polisi Bantah Tersangka Curanmor Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:49 WIB
Polisi Bantah Tersangka Curanmor Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok
ilustrasi jenazah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pencurian motor, Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35) meninggal di Polresta Depok, pada Rabu (14/11/2018). Namun, polisi membantah tersangka tewas di ruang penyidikan.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Yulius meninggal bukan di ruang penyidik, melainkan di ruang tahanan karena berkelahi dengan tahanan lain sehingga mengakibatkan luka lebam.

"Bukan di ruang penyidik, tapi di ruang tahanan," kata Firdaus, Jumat (14/12/2018).

Firdaus mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan sudah menetapkan tahanan yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

Ia menyebutkan ada 13 orang tahanan yang diperiksa dan satu petugas Polresta Depok. Jadi total yang diperiksa ada 14 orang.

"Ada 10 orang tahanan ditetapkan menjadi tersangka, tiga orang tahanan tidak melakukan," ucapnya.

Alasan Polresta Depok menetapkan 10 tersangka tahanan ini karena dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang dipilih secara acak dari berbagai kamar tahanan mereka saling menguatkan.

Meski demikian, polisi hingga saat ini belum memiliki bukti perkelahian antar tahanan yang menyebabkan Yulius meninggal. Ditetapkannya tiga tersangka berdasarkan keterangan dari tahanan.

"Pelakunya dari tahanan. Satu kepala kamar jadi tersangka. Pemeriksaan ini tidak satu dan dua saksi tapi banyak," ucap dia.

Baca Juga: Nggak Kapok, Pengurus Wirid Yasin Dua Kali Tertangkap Berzina di Wisma

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI