Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:32 WIB
Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial menilai integritas seorang hakim masih sering diabaikan oleh Mahkamah Agung dalam menentukan promosi jabatan dan mutasi. Rekomendasi yang kerap diusulkan oleh KY dianggap sering diabaikan.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi ketika menjadi pemateri kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (13/12/2018).

"Selama ini justru banyak rekomendasi yang diusulkan KY, tetapi diabaikan oleh Mahkamah Agung terkait promosi mutasi atau promosi, dan mutasi saja," ujar Farid Wajdi di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, perilaku hakim ketika promosi atau mutasi saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat, dan harusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian dimiliki lembaganya.

Laporan masyarakat sudah sepatutnya, kata dia, dapat menjadi referensi sebelum melakukan proses promosi dan mutasi hakim, karena selama ini lebih cenderung kepada uji kepatutan dan kelayakan saja.

Baca Juga: Nggak Kapok, Pengurus Wirid Yasin Dua Kali Tertangkap Berzina di Wisma

"Ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan kita selama ini, yaitu cuma mengedepankan kualitas. Tapi hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji," katanya.

Farid mengatakan, Rancangan Undang-Undang jabatan hakim yang kini sedang dibahas dinilai perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi.

Terdapat sekitar 9.000 orang hakim yang terdiri dari 7.500-an berstatus hakim, dan 1.500-an orang di antaranya sedang magang atau calon hakim, dan bertugas pada 800-an pengadilan di Tanah Air.

"Jika ada mutasi atau promosi, sepatutnya integritas dari hakim turut diperhatikan. Tidak hanya sebatas pada kualitas saja," tegas Farid.

Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr Tarmizi M Jakfar ini mengaku, pihaknya tidak ingin fikih modern terkesan hanya mendalami kajian-kajian agama Islam saja.

Baca Juga: Besok, Ratusan Ribu The Jakmania Akan Ramaikan Konvoi Kemenangan Persija

"Kita juga ingin tahu, tentang hukum bidang umum. Apalagi menyangkut rancangan undang-undang (jabatan) hakim ini. Banyak juga calon-calon hakim dari kita," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI