Suara.com - Sebanyak 3.894 keping KTP elektronik atau e-KTP yang ditemukan warga tercecer di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat diketahui sudah dibuang sekitar tiga bulan lalu.
"Setelah kami selidiki, ternyata pembuangan ini dilakukan oleh salah seorang oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Kamis (13/12/2018).
Berdasarkan keterangan kepada polisi, oknum tenaga honorer tersebut tidak mengetahui bahwa di dalam karung itu berisi e-KTP bekas penggantian.
"Pegawai ini sedang membersihkan gudang kemudian menemukan barang bekas yang sudah dikemas dalam karung lalu membuangnya tanpa melakukan pengecekan," kata dia seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut
Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas temuan 3.894 lembar e-KTP tersebut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Jika memang ada unsur pidana, maka kepolisian akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, polisi setempat telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan atas temuan 3.894 KTP elektronik tersebut. Namun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman belum diperiksa.
"Kepala dinasnya memang belum kami periksa karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah, selain itu juga masih ada pemeriksaan lainnya," ujarnya lagi.
Seluruh KTP elektronik tersebut, kata dia, masih diamankan di kantor Polres Kota Pariaman hingga kasus tersebut tuntas serta dilakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Pamit Pergi Mencari Udang, Mardi Pulang Jadi Mayat
Pihaknya juga memastikan temuan ribuan lembar e-KTP tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik dan murni faktor kelalaian petugas.