Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 09:06 WIB
Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar memakai rompi tahanan masuk di mobil usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Hal itu, kata Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi di Cianjur, Kamis (13/12/2018), bupati yang baru beberapa waktu menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda Partai NasDem Jawa Barat itu bersama lima orang lainnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selanjutnya, KPK menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Ia menilai praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya Bupati Cianjur dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.

"Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya," kata Panji seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Profil Eril Dardak, Adik Ipar Arumi Bachsin yang Ditemukan Meninggal

Sementara itu, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK untuk mengusut tuntas kejahatan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur dengan cara menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.

Menurut dia, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa karena telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Ini bukan pertama kali terjadi sudah banyak teman aktivis yang melaporkan kasus lain ke KPK," katanya.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan merugikan rakyat banyak.

Seperti diberitakan KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan empat orang lainnya, termasuk TCS (kakak ipar Bupati Cianjur) setelah melakukan OTT dengan mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah.

Baca Juga: Bupati Pelalawan Kerahkan Camat Hingga Kades Ajak Warga Hadiri Acara Jokowi

Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI