Cerita Miris Ibu Muda Pembuang Bayi, Suami Bingung Istrinya Hamil

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 07:32 WIB
Cerita Miris Ibu Muda Pembuang Bayi, Suami Bingung Istrinya Hamil
Terdakwa ibu muda pembuang bayi di Sidojarjo, Jawa Timur. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ana (27), ibu muda yang tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP-14 RT 26 RT 27, Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak bisa mengelak atas perbuatan membuang bayi yang dilahirkannya pada 12 September 2018.

Kini perempuan berparas cantik itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Mejelis Hakim PN Sidoarjo. Dia menyandang status terdakwa atas perbuatannya itu.

Mengutip laman Beritajatim.com, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Khomariyah, pemulung yang biasa mencari rongsokan di daerah tersebut.

Khomariyah curiga dengan sebuah tas kertas di belakang gereja atau depan rumah Perum Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 09 Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.

Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas

"Setelah di dekati tas tersebut berisi bayi. Bu Khomariayah lalu melaporkan kepada saya sekitar jam 05.30 WIB," ucap Sapari, Satpam Perum Pondok Mutiara ketika memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, Kamis (13/12/2018).

Mendengar laporan itu, saksi yang saat itu sedang berjaga langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayi dalam tas karton, sudah diselimuti dan juga popok.

"Kondisi bayi masih hidup dan saat itu menangis," lanjut Sapari dalam kesaksiannya.

Saat itu pula, Sapari juga langsung melapor ke Polsekta Sidoarjo kalau ada bayi berjenis perempuan yang masih hidup dibuang di belakang Gereja. Sesaat setelah Polisi mendatangi kejadian, Sapari mengaku bahwa bayi mungil adalah anak dari Ana.

"Baru tau kalau pembuang bayi itu Ibu Ana (sambil menujuk terdakwa). Itu dapat kabar dari group WhatsApp," beber Sapari.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Risma Cidera, Kaki Kiri dan Kanan Robek

Kesaksian Sapari itu tidak dibantah oleh terdakwa. "Benar semua Pak Hakim," ucap terdakwa membenarkan keterangan saksi.

Selain saksi Sapari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Haris Nurahayu juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Agustin Wulansari, Bidan tempat terdakwa melahirkan, KR, putra pertamanya yang diajak terdakwa membuang bayi dan suaminya, Nur Cahyo.

Kesaksian Bidan Agustin Wulandari, bahwa terdakwa mendatangi tempat kliniknya pada 11 September 2018, sekitar pukul 03.45 WIB. Wulan mengaku dirinya sempat kaget ketika tiba di Klinik, karena dengan kondisi hamil tua terdakwa tidak didampingi suaminya. Bahkan menaiki motor sendiri dengan didampingi anak perempuan berusia 5 tahun.

"Saya sempat tanya itu kepadanya (terdakwa red,) tapi dijawab katanya suaminya sedang bekerja," ujar Wulandari.

Setelah dialog tersebut, Wulan mengaku tidak sampai 10 menit, proses persalinan berjalan dengan lancar.

"Persalinan normal, bayi jenis kelamin perempuan, kondisinya pun sehat. Beratnya 2,6 Kg," ujar dia.

Meski begitu, Wulan mengaku ada sejumlah kejanggalan pada raut terdakwa usai menjalani persalinan. Menurut Wulan, pada umunya seorang ibu pasti senang persalinan berjalan dengan lancar, apalagi kondisi bayinya sehat.

Namun, gelagat itu tidak terlihat di raut wajah terdakwa, justru terlihat seperti gelisah. Wulandari sempat tanya, kok ibu terlihat gelisah. Dia (terdakwa) menjawab bahwa tidak ada apa-apa.

"Saya kira ada masalah administrasi pembayaran, namun persalinan semua sudah dilunasi lalu pulang. Itu pukul 20.30 WIB," jelas dia.

Wulan mengaku kaget ketika petugas Kepolisian dan Kepala Desa setempat mendatangi tempatnya pada esok harinya.

"Saya didatangi petugas dan menunjukkan foto bayi. Saya jawab memang benar melahirkan di tempatnya," ucapnya sambil mengaku kaget bayi itu dibuang oleh Ana sang ibu.

Selain bidan, KR, putra pertama terdakwa yang masih berusia 12 tahun turut diperiksa sebagai saksi, juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Ibunya untuk membuang bayi. KR sempat bertanya kepada ibunya, ketika sedang dibonceng sambil membawa bayi mungil itu ditaruh dalam tas karton, pada 12 September 2018, pukul 02.00 WIB.

"Adek mau dibawa kemana,"ucapnya.

Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Terdakwa hanya meminta agar putranya menurutinya. KR pun menuruti hingga bayi itu dibuang di belakang gereja, Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.

Kendati demikian, Nur Cahyo, suami sah terdakwa yang turut diperiksa Majelis Hakim tidak tau menahu bila istrinya membuang bayi tersebut. Bahkan, ia mengaku, pada saat kejadian itu sedang bekerja dan pulang pukul 03.00 WIB.

"Istri saya ada di rumah ketika saya pulang. Lalu saya tidur bangun pukul 09.00 WIB," jelas dia.

Nur Cahyo pun tidak tahu menahu tentang kejadian pembuangan bayi itu.

Anehnya lagi, Nur Cahyo tidak mengetahui bila istrinya itu sedang hamil, padahal sepekan sebelum kejadian terdakwa membuang bayi itu sempat berhubungan badan.

"Saya tidak tau, saya tanya perutnya agak membesar itu katanya tambah gemuk," dalihnya.

Bukan hanya itu, ia juga tidak mengakui tiga dari lima anak yang dilahirkan istrinya itu karena menduga hasil dari hubungan gelap dengan pria lain. Pengakuan itu diungkapkan di depan Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Meski begitu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

"Pekan depan saksi lainnya akan kami hadirkan," ungkap Haris Nurahayu.

Dalam kasus ini, Haris menjelaskan terdakwa didakwa pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI