Selain bidan, KR, putra pertama terdakwa yang masih berusia 12 tahun turut diperiksa sebagai saksi, juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Ibunya untuk membuang bayi. KR sempat bertanya kepada ibunya, ketika sedang dibonceng sambil membawa bayi mungil itu ditaruh dalam tas karton, pada 12 September 2018, pukul 02.00 WIB.
"Adek mau dibawa kemana,"ucapnya.
Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Terdakwa hanya meminta agar putranya menurutinya. KR pun menuruti hingga bayi itu dibuang di belakang gereja, Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.
Kendati demikian, Nur Cahyo, suami sah terdakwa yang turut diperiksa Majelis Hakim tidak tau menahu bila istrinya membuang bayi tersebut. Bahkan, ia mengaku, pada saat kejadian itu sedang bekerja dan pulang pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
"Istri saya ada di rumah ketika saya pulang. Lalu saya tidur bangun pukul 09.00 WIB," jelas dia.
Nur Cahyo pun tidak tahu menahu tentang kejadian pembuangan bayi itu.
Anehnya lagi, Nur Cahyo tidak mengetahui bila istrinya itu sedang hamil, padahal sepekan sebelum kejadian terdakwa membuang bayi itu sempat berhubungan badan.
"Saya tidak tau, saya tanya perutnya agak membesar itu katanya tambah gemuk," dalihnya.
Bukan hanya itu, ia juga tidak mengakui tiga dari lima anak yang dilahirkan istrinya itu karena menduga hasil dari hubungan gelap dengan pria lain. Pengakuan itu diungkapkan di depan Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Risma Cidera, Kaki Kiri dan Kanan Robek
Meski begitu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.