Selain saksi Sapari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Haris Nurahayu juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Agustin Wulansari, Bidan tempat terdakwa melahirkan, KR, putra pertamanya yang diajak terdakwa membuang bayi dan suaminya, Nur Cahyo.
Kesaksian Bidan Agustin Wulandari, bahwa terdakwa mendatangi tempat kliniknya pada 11 September 2018, sekitar pukul 03.45 WIB. Wulan mengaku dirinya sempat kaget ketika tiba di Klinik, karena dengan kondisi hamil tua terdakwa tidak didampingi suaminya. Bahkan menaiki motor sendiri dengan didampingi anak perempuan berusia 5 tahun.
"Saya sempat tanya itu kepadanya (terdakwa red,) tapi dijawab katanya suaminya sedang bekerja," ujar Wulandari.
Setelah dialog tersebut, Wulan mengaku tidak sampai 10 menit, proses persalinan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
"Persalinan normal, bayi jenis kelamin perempuan, kondisinya pun sehat. Beratnya 2,6 Kg," ujar dia.
Meski begitu, Wulan mengaku ada sejumlah kejanggalan pada raut terdakwa usai menjalani persalinan. Menurut Wulan, pada umunya seorang ibu pasti senang persalinan berjalan dengan lancar, apalagi kondisi bayinya sehat.
Namun, gelagat itu tidak terlihat di raut wajah terdakwa, justru terlihat seperti gelisah. Wulandari sempat tanya, kok ibu terlihat gelisah. Dia (terdakwa) menjawab bahwa tidak ada apa-apa.
"Saya kira ada masalah administrasi pembayaran, namun persalinan semua sudah dilunasi lalu pulang. Itu pukul 20.30 WIB," jelas dia.
Wulan mengaku kaget ketika petugas Kepolisian dan Kepala Desa setempat mendatangi tempatnya pada esok harinya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Risma Cidera, Kaki Kiri dan Kanan Robek
"Saya didatangi petugas dan menunjukkan foto bayi. Saya jawab memang benar melahirkan di tempatnya," ucapnya sambil mengaku kaget bayi itu dibuang oleh Ana sang ibu.