Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin akan mulai melaporkan pelanggaran kampanye hitam. Mereka akan mendatangi kepolisian, bawaslu sampai DKPP.
Tujuan Tim Jokowi melaporkan itu semua untuk menciptakan pemilu yang kondusif.
"Kami akan penuhi pengadilan dan kepolisian, Bawaslu, sampai DKPP dengan gugatan dan laporan kami agar para penyebar hoaks, tim kampanye hitam, maupun oknum-oknum akan jera tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar KUHP, UU Pemilu, dan menjadikan Pemilu 2019 kondusif, luber, dan jurdil," kaat Juru Bicara TKN Angga Busra Lesmana dalam siaran persnya, Kamis (13/12/2018) malam.
Tim Jokowi - Maruf Amin akan melakukan tindakan menyerang kepada pihak yang menyebarkan kampanye hitam. Seperti pemasangan sejumlah spanduk di Jakarta Pusat berisi tuduhan dan penghinaan terhadap Jokowi.
Baca Juga: Politicawave: Pasangan Jokowi - Maruf Kuasai Media Sosial
Sejumlah penghinaan yang tertulis dalam spanduk itu, kata Angga, antara lain, #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoaksNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.
Dalam acara Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi, kata Angga, tim kampanye nasional/daerah akan bersama-sama melaporkan dan menggugat pelanggaran tersebut. Ia mengatakan bahwa ujaran kebencian, hoaks, dan penghinaan seharusnya bukan menjadi cara yang baik untuk mendidik masyarakat.
"Masyarakat harus dididik dengan politik yang baik, politik yang mencerahkan, politik yang menyenangkan," kata Angga yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan indonesia.
Rakornas itu dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 Desember 2018 di Jakarta. Acara itu bertujuan untuk menyolidkan para advokat dan para pejuang hukum di TKN, TKD, dan para sukarelawan. (Antara)
Baca Juga: Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus