"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memberi batas waktu kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari ketua umum Partai Hanura hingga tanggal 21 Desember 2018. Hal tersebut agar KPU dapat memasukkan nama OSO di dalam DCT calon anggota DPD.
"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca Juga: Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.