Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot

Jum'at, 14 Desember 2018 | 00:05 WIB
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
Ketua PKB sekaligus pengacara pasangan Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat penguduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga 21 Desember 2018. Surat pengunduran diri tersebut agar KPU memasukkan nama OSO ke daftar caleg tetap (DCT).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, ia akan berusaha agar OSO masuk DPT.

"Kemungkinan sih nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai tak fair jika KPU mengancam OSO memberikan tenggat waktu tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya akan tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," kata dia.

Yusril mengatakan seharusnya KPU taat yakni melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN tersebut yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO.

Baca Juga: Kebumen Disebut Daerah Termiskin, Sandiaga Malah Dapat Amplop dari Warga

Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI