2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim

Kamis, 13 Desember 2018 | 22:52 WIB
2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim
Koalisi Pembela HAM Indonesia saat jumpa pers di gedung KY. (Suara.com/Erick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Pembela HAM Indonesia mengungkapkan, sepanjang tahun 2010-2018 terdapat sebanyak 131 orang pembela HAM mengalami ancaman dan kekerasan. Bentuk ancaman dan kekerasan yang dialami 131 orang tersebut meliputi, kriminalisasi (107 orang), kekerasan fisik (20 orang) dan kekerasan psikis (4 orang).

Mirisnya, kebanyakan pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan aksi kekerasan mayoritas adalah aparat penegak hukum yakni polisi dan hakim.

“Pelaku kekerasan terjadap 131 orang pembela HAM itu yang paling banyak ada polisi 30 kasus dan hakim 64 kasus,” kata anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Selain polisi dan hakim, pelaku lainnya adalah perusahaan (8 kasus), orang tak dikenal (8 kasus) dan akademisi (2 kasus). Selain itu, juga ada dari unsur TNI, Pemerintah Kota, kelompok intoleran, BNN, satpam dan lainnya.

Baca Juga: Real Madrid Dilucuti CSKA di Bernabeu, Ini Dalih Santiago Solari

Dia menuturkan, dari berbagai kesaksian menyatakan bahwa berbagai kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pembela HAM tidak terungkap dan tidak direspon secara cepat oleh penegak hukum. Sehingga impunitas pelaku menjadi tantangan bagi perlindungan pembela HAM.

"Situasi ini menyebabkan kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap pembela HAM terus berlanjut," ujar dia.

Dalam Peringatan 20 Tahun Deklarasi Pembela HAM di Indonesia, koalisi ini mendesak Presiden Joko Widodo segera membuat regulasi di tingkat kepresidenan terkait perlindungan pembela HAM.

"Kami mendorong DPR dan Kementerian Hukum dan HAM memasukkan ketentuan perlindungan pembela HAM dalam revisi UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terangnya.

Koalisi Pembela HAM Indonesia ini terdiri dari, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Amnesty International, ELSAM, HuMA, Human Rights Watch, HRWG, Imparsial, Kontras, ICW, KruHA, PBHI, YLBHI, Setara, Walhi, PIIndan Solidaritas Perempuan.

Baca Juga: Lagi, Ribuan e-KTP Ditemukan Tercecer di Pariaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI