Suara.com - Terminal parkir elektronik (TPE) atau parkir meter menjadi salah satu terobosan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengatasi masalah parkir liar di Ibu Kota. Kekinian, TPE sudah mulai tergantikan dengan aplikasi Juru Parkir (Jukir) yang digagas di Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Manajer Humas Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino mengatakan, saat ini TPE sudah tak lagi menjadi fokus untuk mengurai masalah perparkiran di Jakarta.
Saat ini ada sebanyak 214 TPE yang tersebar di seluruh Jakarta, namun TPE era Ahok tidak akan ditambahkan. Sebab, Pemerintah Provinsi di era kepemimpinan Anies fokus pada aplikasi Jukir yang dinilai lebih praktis dari parkir meter.
"Untuk sementara belum (ada penambahan), kita fokus kepada penggunaan teknologi aplikasi. Karena selain murah hasilnya juga cukup efektif," kata Ivan saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/12/2018).
Baca Juga: Instagram 2018: Jokowi, Raditya Dika, dan Raisa Paling Populer
Aplikasi Jukir yang mulai diuji coba sejak Februari 2018 lalu dinilai lebih ringkas dibandingkan parkir meter yang digagas oleh Ahok. Bila parkir meter menggunakan mesin di pinggir jalan, maka aplikasi Jukir berupa mesin kecil yang cukup dipegang oleh jukir resmi.
Ivan menerangkan, saat pengendara hendak mengambil kendaraan yang terparkir, petugas akan menghampiri dan memijat tombol-tombol pada mesin aplikasi. Selain tak menghabiskan banyak anggaran, penggunaan aplikasi dinilai lebih efektif.
"Aplikasi itu lebih simple ya, lebih ringkas. Jadi dia nggak seperti parkir meter yang sifatnya stasiuner dan berdiri di pinggir jalan," ungkap Ivan.
Pengoperasian aplikasi Jurkir pun terbukti mampu mendongkrak pendapatan dari Rp 1,45 juta menjadi Rp 3 juta per harinya. Meski aplikasi Jukir memiliki banyak keunggulan, Ivan mengakui parkir meter gagasan Ahok masih terus dijalankan walaupun tidak ditambah jumlahnya.
"Sejauh ini belum ada pemikiran kearah itu (penghapusan parkir meter). Karena kedua teknologi tersebut sama-sama baik," pungkas Ivan.
Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan