Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

Kamis, 13 Desember 2018 | 19:00 WIB
Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan
KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, yang terjaring operasi tangkap tangan, sebagai tersangka. [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait penyidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penahanan selama 20 hari itu dilakukan seusai Irvan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Tersangka, IRM (Irvan Rivano Muchtar) telah melewati proses pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12/2018).

Selain Irvano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Tiga tersangka kasus korupsi itu mendekam di rumah tahanan berbeda. Irvan ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4. Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa

"Tersangka Rosidin ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutup Febri.

Untuk diketahui, Irvan ditangkap KPK lantaran dianggap terlibat dalam kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

KPK juga menangkap dua pejabat lain yakni Cecep Sobandi dan Rosidin. Dalam kasus ini, ketiganya sudah berstatus tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI