Suara.com - Anggota Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Romahurmuziy meminta agar pihak yang masih tak terima tindakan mantan politikus Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti untuk membuat laporan ke polisi. Hal itu disampaikan Rommy, sapaan Rohamurmiziy terkait adanya pengakuan La Nyalla yang telah ikut menyebarkan fitnah kepada Presiden Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
Menurutnya, tindakan penyebaran isu kepada Jokowi yang dilakukan La Nyalla karena semata untuk membela Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang ketika itu bertarung di Pilpres 2014 lalu.
"Kalau ada yang merasa keberatan ya sampaikan saja (membuat laporan ke polisi). Kalau tidak ada yang merasa keberatan, toh yang dia (La Nyalla) lakukan hanya merupakan penerusan kampanye Prabowo 2014 pada saat itu sebagai timnya," kata Rommy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (12/12/2018).
Namun, Rommy menganggap kasus Obor Rakyat yang konten pemberitaannya menyebarkan fitnah kepada Jokowi sudah diproses secara hukum. Petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi dan Darmawan Sepriyosa telah dihukum 8 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyebarkan fitnah kepada Jokowi.
Baca Juga: Kubu Jokowi Minta La Nyalla Jangan Serang Prabowo - Sandiaga dengan Hoaks
Terkait pengakuan La Nyalla yang ikut menyebarkan isu Jokowi adalah keturunan Tionghoa dan antek asing melalui majalah itu, Rommy menyerahkan agar masyarakat yang menilai.
"Tabloid Obor Rakyat itu kan sudah divonis pelakunya. Kalau kemudian La Nyalla menyatakan diri sebagai yang ikut menyebarkan, dia (La Nyalla) kan kepanjangan tangan tim kampanye Prabowo waktu itu," kata dia.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014. Edisi pertama yang dikeluarkan itu berjudul 'Capres Boneka'. Dalam setiap kontennya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa serta kaki tangan asing. Obor Rakyat sendiri telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada masa kampanye Jokowi-Jusuf Kalla hingga masuk ke pesantren-pesantren.
Kala itu, tim Jokowi - Jusuf Kalla sempat melaporkannya kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langsung dilimpahkan ka Bareskrim Mabes Polri.
Akhirnya dua petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa dihukum 8 bulan penjara karena divonis bersalah telah melakukan fitnah pada Jokowi. Keduanya sempat tercatat dalam daftar buronan Kejaksaan.
Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Minta Pencarian Tahap Kedua Dilakukan