Keluarga Korban Lion Air JT 610 Minta Pencarian Tahap Kedua Dilakukan

Kamis, 13 Desember 2018 | 18:40 WIB
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Minta Pencarian Tahap Kedua Dilakukan
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melakukan aksi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Kamis (13/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga korban Lion Air JT 610 meminta pencarian tahap kedua segera dilakukan. Mereka menagih janji ke pihak Lion Air.

Mereka pun mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka mengapresiasi Jokowi yang turun langsung dalam pencarian pesawat dan korban.

Kamis (13/12/2018) sore, Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melakukan aksi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah melakukan pencarian ulang korban, karena hingga kini masih 64 orang korban yang belum ditemukan.

Berikut isi lengkap surat mereka yang dikirimkan ke Jokowi:

Baca Juga: Imbas Lion Air Jatuh, KAI Rasakan Lonjakan Penumpang

Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di-
Jakarta

Bapak Presiden yang kami hormati, sebelumnya izinkan kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kami yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang Bapak beserta Tim Kerja lakukan terkait penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Selain itu, kami juga mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan peralatan modern agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada tanggal 2 November 2018. Berkat instruksi tersebut terdapat 125 (seratus dua puluh lima) korban yang telah berhasil ditemukan dan diidentifikasi. Namun demikian, hingga hari penutupan pencarian korban pada tanggal 10 November 2018, masih terdapat 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi.

Terkait dengan 64 (enam puluh empat) korban tersebut, pada tanggal 23 November 2018 pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai pencarian lanjutan tahap ke-2. Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi.

Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 memohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air, sebagai berikut :

Baca Juga: Pascakecelakaan JT610, Lion Air Pikir-pikir Beli Pesawat dari Boeing

1. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan janjinya untuk melakukan pencarian korban lanjutan tahap ke-2, dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada tanggal tersebut di atas. Selain itu, pihak Lion Air juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian

lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh Direksi PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya. Sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat kami harapkan agar kami dapat mengurusi jenazah mereka dan memakamkannya secara layak;

2. Pihak Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum. Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan;

3. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi/santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan

b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara;

tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.

4. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Pemerintah dapat turut :

a. mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang;

b. aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air apabila batas waktu sampai dengan akhir Desember 2018 santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencarian lanjutan 64 korban belum terselesaikan.

Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,

Keluarga Korban Lion Air JT 610

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI