lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh Direksi PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya. Sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat kami harapkan agar kami dapat mengurusi jenazah mereka dan memakamkannya secara layak;
2. Pihak Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum. Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan;
3. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi/santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan
Baca Juga: Imbas Lion Air Jatuh, KAI Rasakan Lonjakan Penumpang
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara;
tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.
4. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Pemerintah dapat turut :
a. mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang;
b. aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Baca Juga: Pascakecelakaan JT610, Lion Air Pikir-pikir Beli Pesawat dari Boeing
c. mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air apabila batas waktu sampai dengan akhir Desember 2018 santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencarian lanjutan 64 korban belum terselesaikan.