Suara.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 orang sebagai saksi kasus penemuan KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer di pinggir jalan Karya Bhakti IV, RT.03 RW. 11, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu. Kini polisi tengah mencari tahu e-KTP yang sudah kadaluarsa itu dibuang dari mana.
"Sudah periksa 17 orang saksi. Dan sekaran kita dalami itu KTP yang sudah tidak berlaku itu, itu dibuang dari gudang atau dari mana, siapa yang membuang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Selain itu polisi juga tengah mencari oknum yang diduga dengan sengaja membuang e-KTP tersebut. Polisi kemudian akan mencari tahu prosedur pemusnahan e-KTP yang telah habis masa berlakunya.
"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barang bukti itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek nanti kita tanyakan," jelasnya.
Baca Juga: Psikolog: Pemuda Terpapar Hate Speech Itu Bisa Jadi Pribadi yang Intoleran
Sementara Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah mencari bukti dugaan oknum Dukcapil yang menyimpan dokumen e-KTP tersebut.
"Kami sedang dalami dugaan keterlibatan pegawai Kecamatan sana, tidak menutup kemungkinan hasil penyelidikan akan ke arah sana. Penyimpanan e-KTP itu kan biasanya disimpan ada di gudang kelurahan atau kecamatan," kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi menegaskan, ribuan identitas yang tercecer tersebut adalah e-KTP rusak dan telah ditarik dari pemiliknya oleh Kelurahan maupun kecamatan setempat. Hal itu lantaran ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, e-KTP itu sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, karena ada kesalahan identitas baik nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan yang lainnya. Jadi e-KTP itu sebenarnya sudah ditarik dari pemiliknya," pungkasnya.
Baca Juga: Iwan dan Susi Ditangkap, Buronan Pengeroyok Anggota TNI Tinggal Satu