Divonis 18 Bulan Penjara, Penghina Jokowi Pikir-pikir Buat Banding

Kamis, 13 Desember 2018 | 17:25 WIB
Divonis 18 Bulan Penjara, Penghina Jokowi Pikir-pikir Buat Banding
Ilustrasi simbol anti hate speech atau ujaran kebencian. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Romi Erwin Saputra (22) terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Ujaran kebencian itu disampaikan Romi melalaui tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.

"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung seperti diwartakan Antara, Kamis (13/12/2018)

Romi dihukum karena dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata hakim.

Baca Juga: Goks, Kyle Jenner Sewa Satu Kamar Hotel Cuma Buat Pakaian dan Makeup!

Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun Facebook miliknya telah dibajak.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Romi, Tarmizi.

Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.

Baca Juga: BEI Kembali Minta Keterangan SOCI Terkait Kecelakaan Kerja

Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI