Romi Divonis Penjara 18 Bulan karena Menghina Jokowi dengan Kata Binatang

Kamis, 13 Desember 2018 | 17:11 WIB
Romi Divonis Penjara 18 Bulan karena Menghina Jokowi dengan Kata Binatang
Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa warga Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Romi Erwin Saputra (22) selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan karena menulis ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi melalui akun facebook miliknya.

Romi Erwin Saputra dihukum karena perbuatan bersalah dan telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis (13/12/2018).

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata hakim.

Baca Juga: Pledoi Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Minta Bebas dari Tuntutan

Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Romi Erwin Saputra menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun facebook miliknya telah dibajak.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata Romi Erwin Saputra diwakili penasihat hukumnya Tarmizi.

Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ketum PSI Grace Natalie Diperiksa Polisi

“Jokowi anj*ng cuma mementingkan daerah Jakarta. Coba penting ini wilayah Lampung biar nggak pada tolol semua. Orang Lampung pada tolol gede bacot aja. Coba dulu pilih Prabowo pasti berjaya” tulisnya dalam akun FB yang diposting sekitar pukul 20.14 WIB pada 21 Juli 2018. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI