Saksi Diminta Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke Luar Negeri

Kamis, 13 Desember 2018 | 16:54 WIB
Saksi Diminta Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke Luar Negeri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam sidang terdakwa Advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro, Kamis (13/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kasus Advokat Lucas, saksi Ground staff Air Asia, Dwi Hendro Wibowo menyatakan diminta untuk membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan Dina Soraya selaku pegawai PT. Gajendra Adhi Sakti.

Wibowo mengakui dirinya diminta oleh Dina Soraya selaku pegawai PT. Gajendra Adhi Sakti untuk menjemput kedatangan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno Hatta, untuk kembali diterbangkan ke Bangkok, Thailand, pada 28 Agustus 2018 lalu.

"Saya diminta menangani tamu VIP atas perintah dari Ibu Dina Soraya. Tamunya tidak mesti tamu penting, semua tamu saya anggap VIP," kata Wibowo dalam persidangan di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Itu dikatakan Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam sidang terdakwa Advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Mandiri Inhealth Buka Gerai Khusus di Siloam Hospitals Lippo Village

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Wibowo. Wibowo awalnya menganggap Dina meminta perbantuan terkait urusan pekerjaan di kantor. Di mana Dina bekerja sebagai sekretaris untuk perusahaan Riza Chalid.

"Saya awalnya diinfokan Bu Dina. Saya pikir ini pekerjaan kantor," ujar Wibowo

Wibowo mengaku tidak meminta biaya operasional ketika Dina Soraya meminta bantuan tersebut.

"Tidak. Itu Dina kasih saya uang satu kali yang 33 ribu dolar Singapura. Tanggal 25 agustus 2018," ujar Wibowo

Kemudian, sebagian uang tersebut sebesar Rp 10 juta untuk dibelikan tiket pesawat untuk Eddy Sindoro dan Jimmy, untuk diterbangkan ke Bangkok, Thailand. Wibowo mengatakan awalnya memang tak dapat untuk penumpang pesawat yang turun dan diterbangkan kembali harus melewati pengecekan imigrasi. Namun, Wibowo untuk meloloskan Eddy dapat melakukan dengan dibantu oleh temannya.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Presdir PT Lippo Karawaci

"Saya ada teman yang biasa urusin penumpang transit. Dia yang cek in dan urus boarding pass," kata Wibowo.

Ketika itu, Wibowo sempat menaruh curiga dengan kedatangan Eddy Sindoro dan Jimmy ke Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia. Sehingga Wibowo, menyuruh temannya yang meloloskan Eddy dari proses pemeriksaan Imigrasi untuk mengecek paspor Eddy yang akan diterbangkan kembali ke Bangkok, Thailand.

Kecurigaan Wibowo lantaran Dina Soraya memberikan uang 33 ribu dolar Singapura. Menurut Wibowo uang tersebut terlalu besar.

"Saya tanya kondisi pak Eddy bagaimana ke temen saya yang orang imigrasi. Saya curiga karena uangnya sebesar itu," ungkap Wibowo.

Hingga, akhirnya Wibowo dapat meloloskan Eddy Sindoro bersama Jimmy untuk kembali terbang ke Bangkok, Thailand. Sementara, uang 33 ribu dolar Singapura dibagikan Wibowo kepada teman-teman yang telah membantu.

"Saya sendiri (yang bagikan uang). Dina nyuruh tolong uang ini dibagikan pada petugas yang membantu," ujar Wibowo

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI