Suara.com - Rumah singgah (homestay) di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, ternyata menyediakan layanan prostitusi terhadap para pengunjungnya. Hal itu diketahui, saat polisi menggerebek pasangan di luar nikah yang sedang berpesta seks di homestay tersebut pada Selasa (12/12/2018) malam.
Berdasarkan hasil penggerebekan itu, pengelola homestay menyediakan pertunjukkan prostitusi. Terkait layanan pesta seks, pengunjung harus membayar tarif sebesar Rp1 juta per orang.
"Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo seperti dikutip Harianjogja.com.
Selain membekuk 12 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
Baca Juga: Line-Up 2019: Minat Konsumen Terhadap Sedan akan Seperti Ini
Terkait kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang dibekuk. Meski belum dijelaskan secara rinci jenis kelamin, 12 orang yang ditangkap itu berusia 35 tahun.
Terkait adanya kegiatan prostitusi di rumah singgah itu, para pelaku yang ditangkap terancam menjeratkan Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2007 tentaang perdagangan orang.
"Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Tentu pihak homestay yang menyediakan tempat sebagaimana aturan yang berlaku akan kami jerat dengan undang-undang yang ada," ujarnya. (Harianjogja.com)