Ketua DPR Dorong Beri Status Operasi Militer Selain Perang di Papua

Kamis, 13 Desember 2018 | 15:31 WIB
Ketua DPR Dorong Beri Status Operasi Militer Selain Perang di Papua
Anggota TPNPB yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. [Tabloid Jubi/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Sukamta mengatakan kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya. Menurut dia, gerombolan bersenjata di Papua jangan hanya disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB), padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

"Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," ujarnya.

Dia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI. (Antara)

Baca Juga: Ketua DPR Desak PBB Masukan OPM Sebagai Organisasi Teroris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI