Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 13 Desember 2018 | 15:14 WIB
Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo mengaku ikhlas menerima vonis 2 tahun, 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis penjara itu dilayangkan hakim Luksa Prakosa setelah menyatakan bos Blackgold Natural Resource itu terbukti bersalah dalam korupsi proyek PLTU Riau-1

"Saya terima hukuman ini," kata Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Dalam persidangan, Hakim Lukas lalu menanyakan apakah Kotjo berencana mengajukan upaya hukum terkait putusan itu. Kotjo mengaku tak mau mengajukan banding.

"Enggak (banding)," jawab Kotjo.

Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga di Pemakaman Adik Ipar Arumi Bachsin

Setelah adanya putusan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada hakim agar Kotjo nantinya bisa kembali dihadirkan di dalam persidangan lain dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Kami meminta peminjaman untuk terdakwa menjadi saksi di persidangan Eni Saragih," ujar Jaksa KPK.

Kotjo telah divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Dengan terbukti memberikan uang suap kepada Eni Saragih Rp 4.7 miliar dalam perkara PLTU Riau-1.

Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya menuntut 4 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: BWF World Tour Finals: Dua Kali Takluk, Nasib Anthony di Ujung Tanduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI