Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:55 WIB
Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Maryati, salah satu penyintas menyebutkan bahwa dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda sangat besar. Maka dari itu frasa batas usia 16 tahun perempuan boleh kawin itu harus diubah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI