Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Lukas menyebut terdakwa Kotjo telah terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Lukas dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

"Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek PT. PLN. Tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," ujar Lukas

Baca Juga: Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender

Majelis menyebut hal memberatkan terdakwa yakni, menambah daftar panjang anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut Lukas, hal yang meringankan terdakwa Kotjo, bersikap sopan dan tidak pernah terjerat hukum.

"Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Lukas.

Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan menuntut 4 tahun kurungan penjara. Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI