Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?
Ilustrasi daun tembakau kering
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perkiraan saya dengan tidak dinaikkannya cukai rokok pada 2019 mendatang akan menyebabkan jumlah konsumsi rokok di Indonesia akan meningkatkan. Apalagi pemerintah memberikan dana Bansos (Bantuan Sosial) ke masyarakat, sehingga konsumsi rokok akan meningkatkan. Harga rokok tidak naik, sementara uang masyarakat nambah dari Bansos," tuturnya.

Pakar di bidang asuransi kesehatan dan jaminan sosial ini menuturkan, di banyak negara Undang-undang Pertembakauan berisi tentang regulasi pembatasan konsumsi rokok. Tetapi anehnya di Indonesia Rancangan Undang-undang Pertembakauan (RUU-P) justru mempromosikan rokok dan memelihara pertanian tembakau.

Rokok memang tak berefek langsung pada kesehatan manusia, berbeda dengan narkoba. Makanya seluruh negara-negara dunia sepakat tidak melarang rokok, namun perlu dikendalikan seperti alkohol.

Menjerat Kaum Miskin

Baca Juga: Politik Uang di Balik Keputusan Jokowi Batalkan Kenaikkan Cukai Rokok 2019?

Hasbullah mengungkapkan, di Indonesia rokok menjerat kaum miskin. Sebab penelitiannya menunjukkan, rokok menjadi kebutuhan pokok setelah beras bagi mayoritas warga kelas menengah bawah.

Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Indonesia sebanyak 9,8 persen atau setara 25 juta orang. Sedangkan anggaran dana Bansos untuk penduduk miskin tahun depan sebesar Rp 50 triliun.

"Dengan demikian rokok adalah salah satu faktor penyebab kemiskinan. Penduduk besar Indonesia menjadi beban, bukan Sumber daya. Kalau sumber daya, dia (warga) akan menggerakan bukan menerima, ini yang menjadi beban negara," ungkapnya.

Dia menduga kuat ada intervensi dari perusahaan rokok dalam penyusunan dan pembahasan RUU-P di DPR. Intervensi itu terlihat dari setiap butir pasal-pasal dalam draf rancangan undang-undang tersebut yang lebih mengedepankan kepentingan industri rokok.

"Makanya draf RUU-P itu berubah-ubah terus, berbagai versi tergantung intervensi. Yang jelas kalau RUU itu tak kunjung disahkan dan banyak kontroversi, itu artinya ada masalah,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Anak Pecandu Rokok Membunuh Ibunya Sendiri Setelah Mencuri

Begitu pula dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok pada 2019. Diduga kuat mendapatkan intervensi dari pengusaha rokok, baik itu lokal maupun global. Mengingat 2019 adalah tahun politik, yakni Pemilihan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI