Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018). Keduanya yakni, AP (32) dan HP alias E (28).
Meski sudah berhasil menangkap dua orang pelaku, polisi masih memburu tiga terduga pelaku pengeroyokan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yang buron adalah IH, D, dan seorang perempuan berinisial SR.
"Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Argo kemudian meminta agar ketiga DPO tersebut kooperatif dan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Setelah Bakar Polsek Ciracas, Sekelompok Orang Rusak Markas PP di Jaktim
"Jado kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku, yakni AP (32) dan HP alias E (28).
AP ditangkap di kediamannya di daerah Ciracas pada Rabu (12/12/2018) pukul 08.30 WIB, sedangkan HP alias E ditangkap di hari yang sama pada malam hari.
Setelah anggota TNI dikeroyok tukang parkir, aksi pembakaran terjadi di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam. Sekelompok orang tidak kenal mendatangi Mapolsek Ciracas untuk menayakan apakah pelaku terduga pemukul anggota TNI sudah ditangkap atau belum. Diduga tidak puas dengan pelayanan polisi, kelompok orang tersebut membakar dan merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas kepolisian.
Baca Juga: Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Belum Bisa Pastikan Pelaku Pembakaran