Bambang mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.
Ketua DPR Desak PBB Masukan OPM Sebagai Organisasi Teroris
Kamis, 13 Desember 2018 | 13:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bendera ISIS Ditemukan di Truk Maut Perayaan Tahun Baru, AS Siaga Satu soal Ancaman Terorisme
07 Januari 2025 | 03:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI