Ketua DPR Desak PBB Masukan OPM Sebagai Organisasi Teroris

Kamis, 13 Desember 2018 | 13:53 WIB
Ketua DPR Desak PBB Masukan OPM Sebagai Organisasi Teroris
Anggota TPNPB yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. [Tabloid Jubi/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bambang mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI