Suara.com - Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD Jakarta Veri Yonnevil mendesak PT. Jakarta Utilitas Propertindo menghentikan proyek pembangunan Pusat Kuliner Pluit, Jakarta Utara. Sebab, proyek yang dikerjakan perusahaan grup PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu didirikan di atas lahan hijau yang bukan peruntukannya.
Veri menduga ada oknum yang bermain dibalik proyek ini agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin pembangunan di atas lahan hijau.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau. Karena itu harus dihentikan, karena ini sudah menyalahi aturan," kata Veri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Menurut Veri, lahan seluas 4 hektar yang akan dijadikan pusat kuliner merupakan zona hijau yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Veri menerangkan, hingga kini wakil rakyat Jakarta belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) mengenai perubahan peruntukan di atas lahan itu. Sehingga, pembangunan proyek yang berada di dekat bantaran sungai dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) jelas menyalahi aturan.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, dewan mendapatkan aduan dari warga di tiga RW sekitar mengenai pembangunan proyek pusat kuliner yang dianggap meresahkan. Pasalnya, dalam pembangunan itu masyarakat tidak dilibatkan dalam proses musyawarah.
Warga khawatir dengan adanya pembangunan pusat kuliner justru akan menjadikan kawasan itu kumuh dan tak tertata. Mereka juga khawatir usaha mikro milik warga akan sepi dengan hadirnya pusat kuliner.
"Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," ungkap Gembong.
Gembong juga mendesak agar Pemprov DKI melakukan peninjauan ulang mengenai pemberian izin pembangunan. Hal itu lantaran pembangunan pusat kuliner sudah menyalahi aturan dan merubah fungsi lahan hijau yang seharusnya dibangun taman.
Baca Juga: 27 Syarat untuk Adopsi Bayi Cantik Aisyah Farhana
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," pungkas Gembong.