Polisi Ungkap Jual Beli Narkoba Terbesar se-Banten di Mall Bintaro Exchange

Kamis, 13 Desember 2018 | 11:49 WIB
Polisi Ungkap Jual Beli Narkoba Terbesar se-Banten di Mall Bintaro Exchange
Kepolisian Polres Tangerang mengungkap transaksi narkoba terbesar se- Provinsi Banten. (Bantenhits.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polres Tangerang mengungkap transaksi narkoba terbesar se- Provinsi Banten di Bintaro Exchange Mall, Boulevard Bintaro Jaya, Sektor VII, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang. Dalam jual beli narkoba itu, polisi menangkap EF (49) dan AP (24) di Basement B1, C17, Bintaro Exchange Mall, Rabu (5/12/2018) lalu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1.139,9 gram atau 1 Kg lebih sabu dan 51 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini disebut menjadi pengungkapan terbesar di wilayah Polda Banten.

Kapolda Banten Brigjen Pol. Tomsi Tohir saat ekspos pengungkapan di Polresta Tangerang, Rabu kemarin mengungkapkan, selain menangkap EF dan AP, pihaknya menetapkan dua lainnya sebagai DPO, yakni LW dan DN.

Penangkapan berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Saat kedua tersangka EF dan AP melakukan transaksi pada Rabu 5 Desember 2018, di parkiran basement Bintaro Exchange Mall, polisi langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Akhirnya, Reza Bukan Didampingi Tiga Pengacara Hadapi Kasus Narkoba

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 1 kilogram lebih sabu dan narkoba jenis ekstasi sebanyak 51 Butir, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil merk daihatsu ayla, 1 Unit HP Merk Samsung J7.

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Banten segera memperkuat jalur tikus yang ada di pesisir banten. Terkait jalur pesisir di Banten ini, Empat pria yang diduga pembawa 20 ribu butir ekstasi dan 40 kilogram sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sesaat setelah keempat pria turun dari perahu nelayan di Lingkungan Cikubang, Desa Arawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Selasa, 20 November 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com, narkoba yang dibawa empat orang terduga pelaku disimpan di dalam dua karung plastik berwarna putih. Sesaat setelah ditangkap, empat terduga dimasukan ke dalam mobil minibus berwarna hitam. (BantenHits.com)

Baca Juga: Reza Bukan Pasrah dengan Kasus Narkobanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI