Suara.com - Kisah tragis terjadi di Kelurahan Makta Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswa bernama Muhamad Khaidir (23) tewas dianiaya warga di dalam Masjid Nurul Yasin Jatia pada Senin (10/12/2018).
Mengutip laman Harianjogja.com, pengeroyokan itu lantaran dituduh akan mencuri di dalam masjid tersebut. Akibatnya, mahasiswa Universitas Indonesia Timur itu pun tewas mengenaskan. Tak hanya itu, sepeda motor miliknya juga ikut dibakar oleh para pelaku. Keesokan harinya, mayat korban ditemukan di halaman masjid setelah warga melapor ke polisi.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan mengatakan, setelah menerima laporan maka pihaknya langsung mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk menentukan siapa saja para pelaku pengeroyokan itu.
"Langkah penyidikan yang kami lakukan yakni melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan 13 saksi terdiri dari satu marbot dan warga di sekitar tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Markas Tentara, Begini Jadinya Nasib Adiyta
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta melakukan autopsi terhadap korban. Kemudian memfasilitasi pengantaran jenazah menggunakan mobil ambulance dan pengawalan polisi ke rumah duka yang ada di Kabupaten Selayar.
"Kami juga sudah melakukan pra rekonstruksi. Melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Shinto.
Dari penyelidikan itu, tersangka di antaranya, seorang marbot masjid berinsial RDN (47), warga Mata Allo-Bajeng. Ia diduga berperan memprovokasi warga melalui mikropon atau pengeras suara dengan mengatakan seolah-olah ada maling di sekitar masjid.
Kemudian ASW alias Endi (26), warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang badan korban dan menganiaya berulang kali dengan kepalan tangan, HST (18), pengangguran, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang korban, memukul paha serta badan korban berulang kali.
Selanjutnya, pelaku inisial IDK (52) swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul lengan dan badan korban dengan gunakan kepalan tangan, membuka helm korban dan pukul pipi korban menggunakan helm.
Baca Juga: Nelayan Tradisional Hilang di Laut, Keluarga Berharap Petugas Ikut Mencari
Pelaku lain yakni, SDS (53), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul korban berulang kali dengan gunakan kepalan tangan, INA (24), Swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang kepala dan memukul perut korban.
Terakhir, YDS (49), tukang jahit, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.
Menurut Shinto, motif insiden itu adalah kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.
"Sehingga salah satu pelaku YDS seorang penjahit menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," jelas Shinto.
Modus para tersangka, kata Shinto, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kami tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," tegas Shinto.
Shinto meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.
"Kami Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan duka cita mendalam terhadap keluarga korban. Sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 batang balok sepanjang 1 meter, papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah yang digunakan memukul korban, 1 lembar sarung, pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah, 1 buah tas selempang warna coklat milik korban.
Selanjutnya, satu buah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban. 1 unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 pasang sandal jepit warna hitam merek Swallow milik korban.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.