Provokasi Warga Keroyok Mahasiswa Hingga Tewas, Marbot Masjid Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Desember 2018 | 11:38 WIB
Provokasi Warga Keroyok Mahasiswa Hingga Tewas, Marbot Masjid Tersangka
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, YDS (49), tukang jahit, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.

Menurut Shinto, motif insiden itu adalah kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.

"Sehingga salah satu pelaku YDS seorang penjahit menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," jelas Shinto.

Modus para tersangka, kata Shinto, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Markas Tentara, Begini Jadinya Nasib Adiyta

"Kami tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," tegas Shinto.

Shinto meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.

"Kami Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan duka cita mendalam terhadap keluarga korban. Sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 batang balok sepanjang 1 meter, papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah yang digunakan memukul korban, 1 lembar sarung, pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah, 1 buah tas selempang warna coklat milik korban.

Selanjutnya, satu buah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban. 1 unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 pasang sandal jepit warna hitam merek Swallow milik korban.

Baca Juga: Nelayan Tradisional Hilang di Laut, Keluarga Berharap Petugas Ikut Mencari

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI