Rapat Penutupan Masa Sidang DPR Dihadiri Sedikit Anggota Dewan

Kamis, 13 Desember 2018 | 11:10 WIB
Rapat Penutupan Masa Sidang DPR Dihadiri Sedikit Anggota Dewan
Rapat paripurna DPR. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI kembali gelar rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II 2018-2019 pada Kamis (13/12/2018). Namun rapat tersebut terlihat sepi dihadiri anggota dewan.

Rapat itu padahal diselenggarakan sebagai rapat paripurna terakhir sebelum memasuki masa reses. Berdasarkan perhitungan kepala (headcount), jumlah anggota dewan yang hadir hanya 87 orang pada pukul 11.00 WIB.

Ketika para awak wartawan ingin memverifikasi jumlah anggota dewan yang hadir melalui data absen, pihak Sekretariat Jenderal yang bertugas menjaga data absen enggan memberikan data tersebut tanpa alasan yang jelas.

Namun, Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang juga memimpin rapat tersebut sempat menyebutkan saat pembukaan bahwa rapat tersebut dapat dimulai karena sudah mencukupi syarat dengan dihadiri ratusan anggota.

Baca Juga: Ketua DPR Dorong Beri Status Operasi Militer Selain Perang di Papua

"Perlu kami sampaikan bahwa kita sudah dapat mengambil keputusan karena rapat sudah kuorum. Berdasarkan catatan sudah 295 anggota yang hadir," kata Utut di ruang rapat paripurna.

Hingga pukul 11.30 WIB, anggota dewan terlihat banyak yang keluar masuk ruangan dan perhitungan melalui headcount menunjukan kalau anggota yang hadir saat itu mencapai 125 anggota.

Rapat paripurna itu sendiri membahas beberapa hal salah satunya laporan DPR yang telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang bersama Pemerintah. Adapun RUU yang telah disetujui DPR ialah:

1. RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990 yang sudahtidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini;
2. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi;
3. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan; dan
4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.

Baca Juga: Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI